negara harus netral dalam pemilu

Hajatan pemilu 2024 sudah didepan mata. Pemilu sebagai proses demokrasi memang sudah diatur oleh Undang Undang dan harus dipatuhi bersama termasuk bahwa negara dan aparaturnya harus netral tanpa berpihak kepada kelompok tertentu.

Netralitas dalam pemilu itu hukumnya wajib. Harus dipatuhi dan dijelankan oleh semua pihak seperti negara, aparatur negara, ABRI dll. Netralitas dalam pemilu akan menjamin bahwa proses ini berjalan dengan semestinya. Jika didapati penyimpangan dan pelanggaran maka sudah seharusnya Bawaslu melakukan tugas serta fungsinya.

Tapi, jika negara dan aparatur negara tidak netral melah memihak maka pemerintahan akan terkena dampaknya. Pemerintah dan negara tidak objektif, menggunakan fasilitas negara untuk membantu bahkan memenangkan salah satu pihak. Tidak sekedar merusak integritas melainkan juga mencederai kepercayaan masyarakat yang berdampak jangka panjang dapat menimbulkan apatis terhadap segala program, kebijakan atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika kepercayaan rusak maka pembangunanpun tidak akan mendapatkan dukungan penuh dan akhirnya terhambat.

Berikut adalah beberapa Undang-Undang yang mengatur agar netralitas negara dan aparaturnya harus dijaga:

  1. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu)
  2. Undang-undnag nomor 10 tahun 2016
  3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)

Tidak hanya itu juga tugas dari KPU dan Bawaslu pun akan sangat dibutuhkan untuk mengawasi agar pemerintah dan aparatnya netral dan tidak memihak satupun.

Anies Baswedan ingatkan pemerintah ahrus netral

deklarasi anies baswedan

Anies Baswedan yang merupakan bacapres 2024 mengatakan bahwa negara harus netral. Banyak kekhawatiran yang muncul dalam hal ini termasuk agar presiden juga netral dan tidak cawe-cawe atau ikut campur proses pemilu. Termasuk terjadinya kriminalisasi atau perlakuan tidak adil karena berbagai pihak tidak netral. Dan semoga ini hanya kekhawatiran saja dan tidak terjadi dimasa pemilu 2024.

Anies Baswedan yang merupakan mantan gubernur DKI Jakarta akan maju sebagai calon presiden 2024. Anies diusung oleh partai PKS, Demokrat, Nasdem. Anies siap untuk adu karya, gagasan, dan ide-ide untuk memajukan Indonesia dimasa depan.

Maka pemilu akan semakin menakutkan dan tidak lagi dipercaya oleh masyarakat dalam memilih pemimpin untuk masa depan Indonesia. Hal sederhana yaitu dengan netralitas, dan tetap sesuai tugas serta fungsinya dan tidak lagi melompati pagar dari tugas masing-masing.

Jika pemimpin atau aparatur negara tidak netral maka otomatis hal ini akan menular diberbagai lembaga yang juga akan melakukan hal yang sama. Lalu, apa jadinya pemilu? Apa jadinya proses demokrasi yang ternyata hanya formalitas saja.

Mari, kembalikan proses demokrasi dalam pemilu 2024 menjadi netral, bebas berpendapat dan bersama-sama memilih pemimpin yang siap memajukan Indonesia di masa depan.

(Visited 13 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *