isu uang rupiah

Cinta rupiah –  Beberapa bulan yang lalu santer pemberitaan bahwa akan ada uang terbitan baru dengan nilai pecahan yang baru juga yakni senilai Rp. 200.000. pemberitaan terrsebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait tidak adanya pernyataan resmi dari pihak Bank Indonesia.

Uang pecahan tersebut memiliki ciri-ciri yakni bergambar pasukan berkuda lengkap dengan prajurit yang menungganginya. Selain itu warna pada pecahan tersebut yakni hijau pupus berpadu warna ungu dengan tulisan di setiap sisi 200.000 atau dua ratus ribu. Mengingat tidak adanya pernyataan resmi pihak BI, maka sangat disayangkan jika berita tersebut beredar luas. Karena akan ada banyak dampak yang ditimbulkan jika masyarakat benar-benar meyakini adanya pecahan rupiah baru tersebut. Bisa saja ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan berita ini sebagai media penyebaran uang palsu dan jenis penipuan lainnya.

Sebagai warga negara yang cerdas sudah sepantasnya kita untuk me-report berita tersebut dan turut mem-viralkannya bahwa berita tersebut hanya hoax atau berita bohong semata. Selain me-report berita tersebut, penting bagi kita untuk mulai cinta rupiah yakni dengan mengenal baik pecahan-pecahan rupiah tersebut serta ikut mengedukasi yang lain terutama dalam membedakan antara rupiah palsu dan rupiah aseli.

Cara yang dapat dilakukan yakni 3D. D yang pertama yakni dilihat dan diteliti bahwa uang tersebut antara nilai mata uang dan gambarnya sesuai, ada logo BI, warnanya tidak terlalu terang, dan ada benang hologramnya. D yang kedua yakni diraba, pastikan bahwa tekstur dari uang tersebut kasar bukan halus, serta pada sisi pinggirnya terdapat tanda pengenal untuk tuna netra. Kemudian D yang ketiga yakni diterawang, pastikan ada gambar airnya (gambar yang hanya dapat dilihat ketika uang didekatkan dengan cahaya, biasanya gambarnya akan sesuai dengan gambar yang ada pada pecahan rupiah yang sama). Nah selain itu, pastikan bahwa pihak Bank Indonesia telah menerbitkan telah menyatakan secara resmi bahwa uang tersebut benar adanya diedarkan pada masyarakat sebagai alat tukar dan transaksi yang sah di Indonesia.

(Visited 46 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *