Sekarang dunia teknologi dan informasi semakin hari semakin berkembang. Begitu juga dengan dunia bisnis yang menuntut semua sekarang serba digital. Banyak bermunculan bisnis atau perdagangan secara elektronik seperti e-comerce dan finansial teknologi atau disingkat dan dikenal dengan Fintech. Maka dari itu sekarang banyak alat pembayaran transaksi non tunai, seperti penyedia dompet elektronik dan penyedia payment gateway.
Di Indonesia fintech sudah diatur dalam undang-undang, melalui Bank Indonesia yang bertugas sebagai pengatur dan penjaga kelancaran system pembayaran menetapkan dasar hukum penyelenggaraan fintech didalam sistem pembayaran di Indonesia melalui peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/206 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Bank Indonesia mengartikan fintech sebagai hasil gabungan antara teknologi dengan jasa keuangan yang pada akhirnya mengubah model bisnis dari konvesional menjadi digital. Yang pada umumnya membayar harus bertatap muka dan membawa uang cash, sekarang dapat melakukan transaksi keuangan jarak jauh dengan melakukan pembayaran melalui teknologi.

Salah satu dari jenis keuangan bebrasis teknologi yang cukup dikenal yaitu adalah layanan
Pinjam meminjam uang peer to peer atau P2P lending. Fintech P2P lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman atau biasa disebut lender dengan penerima pinjaman atau borrower. Pinjam meminjam dengan mata uang rupiah secara real time melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet. Fintech P2P lending bertujuan untuk memnuhi kebutuhan dana tunai secara mudah, cepat juga efesien serta dapat meningkatkan daya saing serta bisa menjadi alternatif salah satu solusi untuk membantu para pengusaha pemula berskala UMKM didalam mendapatkan akses modal pendanaan. Perbedaan yang paling mencolok P2P lending adalah tidak melakukan pengumpulan dana masyarakat.

Para pemain usaha fintech P2P lending di Indonesia sudah tergabung dalam satu wadah organisasi bernama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia disingkat AFPI.

Fintech P2P Lending

Walaupun sudah resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) , berinvestasi di fintech P2P lending juga ada resiko nya, berikut resiko jika ingin berinvestasi di fintech P2P lengkap dengan solusi untuk menanggulanginya :

1. Kondisi jika peminjam tidak bisa bayar
Resiko terbesar dari fintech P2P lending adalah penunggakan pembayaran cicilan atau sama sekali tidak bisa membayar cicilannya. Perusahaan P2P lending pasti akan memberlakukan denda kepada peminjam. Resiko gagal bayar tentunya akan ditanggung oleh investor walaupun ada jaminan pengembalian dana dari perusahaan P2P lending tersebut yang jumlahnya tidak bisa 100%.

2. Kondisi tidak bisa menarik uang pada saat dibutuhkan
Ini salah satu pertimbangan sebelum Anda mau berinvestasi dan sebagai pemodal. Anda tidak bisa mengambil uang Anda atau menarik nya ditengah jalan. Para perusahaan P2P lending ini juga punya perraturan dalam mencairkan dananya. Pada umumnya waktu pendanaan investasi fintech P2P itu beragam, ada yang 3 sampai 6 bulan bahkan hingga 1 tahun lebih.

3. Kondisi jika uang pemodal dibawa kabur
Resiko fintech P2P lending yaitu adanya penyalahgunaan dana. Jika Anda tidak cerdik memilih perusahaan P2P lending yang punya kredibilitas yang jelek dan biasanya tidak resmi terdaftar di OJK. Itu bisa jadi yang membuat perusahaan P2P lending yang Anda tanamkan modal disana menjadi bangkrut karena owner perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Setelah dijelaskan beberapa resikonya, berikut cara penanggulangan resiko fintech P2P lending :

• Cermat memlih Perusahaan P2P lending yang sudah resmi terdaftar di OJK
Sebelum Anda berinvestasi, ada baiknya memilih mana perusahaan yang sudah terdaftar di OJK atau belum. Karena banyak sekali perusahaan P2P lending asli tapi palsu yang sudah dibasmi oleh OJK. Silahkan cek website OJK untuk info lebih lanjut

• Berinvestasi dengan modal yang ada
Jangan terlalu bernafsu jika ada penawaran untuk menanamkan modal di P2P lending. Ketika melihat hasil yang akan didapatkan kelak. Karena decentralized finance P2P lending bisa juga dengan investasi yang minim dan modal yang kecil. Bahkan ada yang mulai dengan 100 ribu rupiah saja.

(Visited 33 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *